Baku Mutu Air Limbah Adalah Jurnal

Baku Mutu Air Limbah Adalah Jurnal

Feb Jenis dan Manfaat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)

Air limbah adalah salah satu satu masalah utama dalam berbagai sektor industri maupun domestik, sehingga dibutuhkan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. IPAL sendiri merupakan seperangkat sistem, teknik, dan alat yang dibuat untuk pemrosesan dan pengelolaan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan.

Dengan menggunakan IPAL, limbah yang akan dibuang bisa dikontrol kualitasnya agar memenuhi standar baku mutu yang aman. Sebab air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan manusia, serta mengganggu kehidupan biota di perairan.

Primary Treatment (Pengolahan Primer)

Tahap selanjutnya adalah proses untuk menghilangkan partikel padat di air dengan menggunakan proses fisika yang disebut flotasi dan sedimentasi. Hasilnya, partikel padat yang tidak berhasil disaring dari tahap awal akan mengendap, sedangkan partikel minyak dan lemak akan mengapung di permukaan air limbahnya.

Menjaga Kelestarian Lingkungan

Dengan mengurangi pencemaran air, maka lingkungan perairan seperti sungai dan laut akan menjadi lebih bersih dan sehat. Hal ini akan berdampak positif bagi keberlangsungan kehidupan biota di perairan.

Total Padatan Tersuspensi atau Total Suspended Solids (TSS)

Disebutkan dalam SNI Nomor 6989 Bagian 3 Tahun 2019 bahwa metode gravimetri direkomendasikan untuk menentukan nilai TSS pada sampel air dan air limbah. Dalam hal ini, beberapa alat pun yang diperlukan seperti filter set, oven, neraca analitik (analytical balance) serta desikator. Prinsipnya adalah dengan menyaring, mengeringkan dan menimbang bobot residu dari air limbah yang diuji. Pengeringan dilakukan pada suhu 105oC selama 30 - 60 menit. Namun metode ini dinilai kurang efisien bagi industri yang memiliki banyak sampel, karena uji masih dilakukan secara konvensional.

Sebagai alternatif, uji total padatan tersuspensi / total suspended solids (TSS) juga dapat dilakukan secara spektrofotometri/kolorimetri. Pengukurannya dilakukan pada panjang gelombang 810 nm, tanpa menggunakan reagen. Hanya saja, nilai yang terukur bukanlah suatu nilai yang pasti, melainkan suatu taksiran. Meskipun begitu, nilai ini tetap dapat dijadikan sebagai acuan dengan tetap melakukan pemantauan terhadap nilai TSS dengan metode gravimetri secara berkala.

Gambar 4. Tampilan Alat TSS Portable

Baku Mutu Air Limbah Domestik

Tahun Terbit 2003

Sumber Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.112

Dilihat 3.694 kali

Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.Baku mutu air limbah domestik berlaku bagi usaha dan/atau kegiatan permukiman (real estate), rumah makan (restauran), perkantoran, perniagaan dan apartemen. Baku mutu air limbah domestik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. Pengolahan air limbah domestik dapat dilakukan secara kolektif melalui pengolahan limbah domestik terpadu.Apabila hasil kajian Amdal atau hasil kajian Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan mensyaratkan baku mutu air limbah domestik lebih ketat, maka diberlakukan baku mutu air limbah domestik sebagaimana dipersyaratkan oleh Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan.Bupati/Walikota wajib mencantumkan persyaratan dalam hal izin pembuangan air limbah domestik bagi usaha dan/atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen dan asrama. Sedangkan Menteri meninjau kembali baku mutu air limbah domestik secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun.

Sampel tidak boleh mengandung zat toksik seperti klorin dan turunannya, logam berat, peroksida dan lainnya;

Sampel harus dikondisikan pada rentang pH 6.5 - 7.5;

Memiliki kecukupan jumlah bakteri dan nutrien;

Sampel harus dikondisikan pada suhu 20oC dalam inkubator khusus BOD;

Sampel tidak boleh disimpan lebih dari 24 jam dari saat dikumpulkan.

​Gambar 2. Tampilan Alat BOD Sensor dan Inkubator khusus BOD

Tahap Pengolahan Air Limbah di Sistem IPAL

Dalam pengelolaan air limbah, terdapat beberapa jenis teknologi pengolahan yang tahapan aplikasinya berbeda-beda, tergantung pada karakteristik air limbah yang akan diolah. Pasalnya, setiap karakteristik tertentu memerlukan tahapan pengolahan khusus.

Berdasarkan sifatnya, air limbah memiliki karakteristik fisik, kimia, serta biologis. Adapun tahapan pengolahan air limbah yang umumnya berlangsung di sistem IPAL adalah sebagai berikut:

Advanced Treatment (Pengolahan Lanjutan)

Terakhir, ada advanced treatment atau pengolahan lanjutan. Tidak semua sistem pengolahan membutuhkan tahapan ini. Biasanya, tahap ini dilakukan untuk memastikan bahwa efluen hasil olahan benar-benar sudah bersih dan layak diolah secara lebih lanjut untuk diminum atau dikonsumsi.

Air limbah merupakan air sisa dari suatu hasil usaha dan/ atau kegiatan. Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari aktivitas hidup sehari-hari manusia yang berhubungan dengan pemakaian air. Air limbah yang dihasilkan dari skala rumah tangga dan usaha dan/atau kegiatan berpotensi mencemari lingkungan, sehingga perlu dilakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media lingkungan. Pengolahan ini bertujuan agar kualitas air limbah domestik yang dibuang sesuai dengan baku mutu air limbah yang tercantum dalam Permen LHK dan PerGub tentang Baku Mutu Air Limbah.

Untuk lebih jelasnya, silahkan download dokumen berikut:

Download Permen LHK No.68 Thn 2016 - Baku Mutu Air Limbah

Download PerGub No. 69 Thn 2013 - Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan dan atau Usaha

Apa Itu IPAL dan Perannya dalam Sistem Pengelolaan Air Limbah?

Dalam kesehariannya, manusia akan selalu menghasilkan air limbah dari aktivitas sehari-hari, mulai dari mandi, memasak, mencuci piring, menyiram tanaman, hingga buang air. Selain itu, kegiatan lain seperti industri, operasional pabrik, hingga aktivitas pertanian juga selalu menghasilkan air limbah dalam volume besar.

Oleh karena itu, dibutuhkan IPAL sebagai solusi sarana dan prasarana pengolahan air limbah. Pada dasarnya, IPAL adalah suatu sistem pengolahan air limbah yang bertujuan untuk menghilangkan kontaminan dari air limbah sebelum air tersebut dibuang ke lingkungan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 Tahun 2009 yang mewajibkan aturan mengenai pengelolaan air limbah. Oleh karena itu, wajib bagi setiap perusahaan atau industri besar untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah sendiri sebagai bentuk komitmen menaati peraturan pemerintah.

Selain itu, hasil pengolahannya harus sudah memenuhi standar maksimum dari setiap parameter yang disyaratkan pada peraturan pemerintah terkait. Parameter tersebut di antaranya meliputi kandungan BOD, COD, pH, TSS, minyak dan lemak, amonia, bakteri coliform, hingga debit maksimum.

Mengurangi Risiko Gangguan Kesehatan

Air limbah yang tidak diolah dengan baik dapat menyebabkan penyebaran penyakit. Dengan IPAL, kontaminan berbahaya seperti bakteri dan virus dapat dihilangkan.